- Gaji yang diterima, harus tercatat sejumlah yang sama di buku rekening tabungan. Apabila hanya sebagian saja yang tercatat, sebagian lain diterima dalam bentuk cash, maka kita harus bisa menunjukkan bukti penerimaan atau penggunaan uang tersebut secara tertulis kepada bank, dalam bentuk bukti tertulis lainnya (misal : kuitansi, bon, dll). Jumlah gaji yang diakui oleh bank adalah berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi oleh bank.
- Besarnya KPR yang diberikan oleh Bank, berdasarkan kemampuan kita mengangsur. Angsuran maksimal yang bisa kita lakukan, menurut perhitungan bank adalah 1/3 atau maksimal 40% dari gaji total suami + istri. Dari angsuran maksimal tersebut, bank dapat menghitung plafon maksimal kredit yang bisa kita ambil. Tentunya, setelah memperhitungkan kredit-kredit lain yang telah kita ambil.
- Apabila kita memiliki kredit macet, misalkan lupa tidak membayar kartu kredit, walaupun hanya 1 hari saja, bank akan mengurangi skor kemungkinan kita mendapatkan kredit. Oleh karena itu, sebaiknya kita perlu memperbaiki credit rating kita terlebih dahulu selama 3 bulan, dengan cara membayar dengan lancar kredit-kredit lain kita terlebih dahulu, walaupun hanya minimum payment-nya saja.
- Untuk penghasilan-penghasilan yang belum tercatat di buku rekening, sebaiknya kita buat transaksinya tercatat oleh bank selama 3 bulan. Ingat : penghasilan kita harus paling tidak 3 x dari angsuran kredit yang akan kita ambil.
- Apabila kita seorang wiraswasta, maka kita perlu merapikan catatan keuangan kita (laporan keuangan). Paling tidak, bukti-bukti transaksi keuangan perusahaan ter-administrasi dengan baik.
- Perijinan usaha dan dokumen keperluan persyaratan bank lainnya, harus kita lengkapi secepatnya.
- NPWP perorangan juga perlu kita urus. Tidak mahal, dan cepat. Dapat dibantu marketing KPR bank yang bersangkutan.
- Ketentuan tentang usia applicant perlu diperhatikan, terkait dengan jangka waktu pinjaman yang dapat diberikan oleh bank.